KUNINGAN.-
Sejumlah saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang ke 3 terkait sengketa Pemilukada
Kabupaten Kuningan menuai kritikan tajam berbagai kalangan. Misalnya saja, pimpinan
Ponpes Al-Mutawally Kec. Cilimus, KH. Abdullah Dunun menyoroti ucapan Ketua
Muslimat NU Kab. Kuningan, Tuti Rusilawati.
Seperti
yang dirilis Koran Radar Kuningan edisi Sabtu 12 Oktober 2013, keterangan saksi
Tuti Rusilawati mengenai iuran anggota untuk pengadaan sabun dan odol yang
dibagikan kepada para kepala desa dan masyarakat, sama sekali tidak benar. “Iuran
dari mana ?,” kata Dunun panggilan akrabnya.
Menurutnya,
sebelum memberikan keterangan kepada majelis hakim di ruang persidangan MK,
para saksi terlebih dahulu telah disumpah Al-Qur’an. “Apakah tidak takut dosa
?,” tanya dia.
Terpisah,
Sekretaris PAC Pemuda Pancasila Kec. Kuningan, Dadang Hendrayudha, mengatakan,
para saksi dinilai telah melakukan kebohongan publik karena tidak sesuai dengan
fakta dan bertolak belakang antara hati dengan pikiran.
“Padahal
ketua sidang sudah memperingatkan jika saksi memberikan keterangan tidak benar maka
terancam dipidana,” katanya.
Ia
berharap, keterangan saksi tidak hanya sebatas
loyalitas kepada bupati karena takut jabatan dicopot tapi harus berdasarkan hati
nurani. “Hakim MK cerdas bisa membaca bahasa tubuh. Artinya jujur atau tidaknya
seseorang dapat disimpulkan oleh hakim MK,” katanya.
Sebagai unsur masyarakat, dirinya merasa
prihatin dengan sikap dan mental oknum pejabat Pemkab Kuningan yang menjadi
saksi di MK karena telah melakukan kebohongan publik dan memberikan contoh yang
buruk kepada masyarakat. (deha)