Minggu, 13 Oktober 2013

Saksi di MK Menuai Kritikan

KUNINGAN.- Sejumlah saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang ke 3 terkait sengketa Pemilukada Kabupaten Kuningan menuai kritikan tajam berbagai kalangan. Misalnya saja, pimpinan Ponpes Al-Mutawally Kec. Cilimus, KH. Abdullah Dunun menyoroti ucapan Ketua Muslimat NU Kab. Kuningan, Tuti Rusilawati.


Seperti yang dirilis Koran Radar Kuningan edisi Sabtu 12 Oktober 2013, keterangan saksi Tuti Rusilawati mengenai iuran anggota untuk pengadaan sabun dan odol yang dibagikan kepada para kepala desa dan masyarakat, sama sekali tidak benar. “Iuran dari mana ?,” kata Dunun panggilan akrabnya.

Menurutnya, sebelum memberikan keterangan kepada majelis hakim di ruang persidangan MK, para saksi terlebih dahulu telah disumpah Al-Qur’an. “Apakah tidak takut dosa ?,” tanya dia.

Terpisah, Sekretaris PAC Pemuda Pancasila Kec. Kuningan, Dadang Hendrayudha, mengatakan, para saksi dinilai telah melakukan kebohongan publik karena tidak sesuai dengan fakta dan bertolak belakang antara hati dengan pikiran.

“Padahal ketua sidang sudah memperingatkan jika saksi memberikan keterangan tidak benar maka terancam dipidana,” katanya.

Ia berharap,  keterangan saksi tidak hanya sebatas loyalitas kepada bupati karena takut jabatan dicopot tapi harus berdasarkan hati nurani. “Hakim MK cerdas bisa membaca bahasa tubuh. Artinya jujur atau tidaknya seseorang dapat disimpulkan oleh hakim MK,” katanya.

Sebagai unsur masyarakat, dirinya merasa prihatin dengan sikap dan mental oknum pejabat Pemkab Kuningan yang menjadi saksi di MK karena telah melakukan kebohongan publik dan memberikan contoh yang buruk kepada masyarakat. (deha)