Senin, 14 Oktober 2013

Kasus AM, Peluang Besar ‘Rochmat’



KUNINGAN.- Tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)  non aktif, AM, oleh KPK terkait kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak Banten dan Kabupatan Gunung Mas Kalimantan Tengah, memberikan peluang besar kepada pasangan Rochmat yang saat ini sedang menjalani proses persidangan sengketa Pemilukada Kabupaten Kuningan.

Hal itu disampaikan Ketua Bidang Hukum DPD Partai Golkar Kuningan, Endang Wijaya, SH, MH. Kepada Siaga Karya (14/10). Menurutnya, KPK diyakini akan mengembangkan kasus itu. “Penangkapan AM merupakan warning bagi hakim lainnya,” kata dia.  

Kasus AM telah membuka mata dan hati rakyat Indonesia. MK sebagai satu-satunya lembaga peradilan yang dianggap paling bersih ternyata ditemukan adanya permainan dan transaksional hukum dalam penanganan perkara sengketa Pemilukada.     

Materi gugatan yang disampaikan ke majelis hakim sebagai bahan pertimbangan keputusan panel hakim dinilai sudah lengkap. Apalagi diperkuat oleh bukti fisik  dan keterangan saksi, baik dari pemohon (Rochmat) maupun termohon (Utama) atau terkait dalam persidangan kali ketiga beberapa waktu lalu.

Kendati beredar rumor adanya pertemuan dua pejabat Pemkab Kuningan berinisial CE dan TRS dengan seseorang di kawasan Senayan Jakarta, beberapa jam sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap AM, ia tetap optimis majelis hakim akan bersikap professional sesuai tupoksi dan amanah jabatan.
  
“Kita berharap amar putusan majelis hakim MK benar-benar obyektif tanpa terpengaruh oleh faktor ‘X’ karena dapat menggoyahkan profesionalisme penegak hukum tanpa adanya error in objecto untuk menutupi  nilai-nilai kebenaran,” harapnya.

Laporan ke DKPP dan Bawaslu terkait dugaan pelanggaraan yang masiv, sistematis dan terstruktur yang dilakukan KPU dan Panwaslu Kuningan, ia menyatakan persoalan itu perlu ditindaklanjuti. (deha)