KUNINGAN.-
Tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif, AM, oleh KPK terkait kasus dugaan suap
sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak Banten dan Kabupatan Gunung Mas Kalimantan
Tengah, memberikan peluang besar kepada pasangan Rochmat yang saat ini sedang
menjalani proses persidangan sengketa Pemilukada Kabupaten Kuningan.
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Hukum
DPD Partai Golkar Kuningan, Endang Wijaya, SH, MH. Kepada Siaga Karya (14/10).
Menurutnya, KPK diyakini akan mengembangkan kasus itu. “Penangkapan AM
merupakan warning bagi hakim lainnya,” kata dia.
Kasus AM telah membuka mata dan hati
rakyat Indonesia. MK sebagai satu-satunya lembaga peradilan yang dianggap
paling bersih ternyata ditemukan adanya permainan dan transaksional hukum dalam
penanganan perkara sengketa Pemilukada.
Materi gugatan yang disampaikan ke majelis
hakim sebagai bahan pertimbangan keputusan panel hakim dinilai sudah lengkap.
Apalagi diperkuat oleh bukti
fisik dan keterangan saksi, baik dari
pemohon (Rochmat) maupun termohon (Utama) atau terkait dalam persidangan kali
ketiga beberapa waktu lalu.
Kendati
beredar rumor adanya pertemuan dua pejabat Pemkab Kuningan berinisial CE dan
TRS dengan seseorang di kawasan Senayan Jakarta, beberapa jam sebelum operasi
tangkap tangan KPK terhadap AM, ia tetap optimis majelis hakim akan bersikap
professional sesuai tupoksi dan amanah jabatan.
“Kita
berharap amar putusan majelis hakim MK benar-benar obyektif tanpa terpengaruh
oleh faktor ‘X’ karena dapat menggoyahkan profesionalisme penegak hukum tanpa
adanya error in objecto untuk menutupi nilai-nilai kebenaran,” harapnya.
Laporan ke DKPP dan Bawaslu terkait
dugaan pelanggaraan yang masiv, sistematis dan terstruktur yang dilakukan KPU dan
Panwaslu Kuningan, ia menyatakan persoalan itu perlu ditindaklanjuti. (deha)