KUNINGAN.- PERUSAHAAN Daerah Aneka Usaha (PDAU) Darma Putra
Kerta Raharja layak dibubarkan karena tidak mampu memberikan kontribusi
yang riil terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuningan. Hal itu
disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kuningan, Maman Wijaya, Jumat (17/1).
Dikatakan, jika PDAU
tidak bisa memberikan penjelasan terkait pertanggungjawaban uang Rp. 4 miliar
yang bersumber dari APBD Kuningan selama kurun waktu 4 tahun, maka perusahaan
daerah itu tidak mungkin dipertahankan. Kondisi PDAU tanpa perubahan seperti
sekarang bisa saja dibubarkan. “Buat apa mempertahankan perusahaan yang tidak
menguntungkan. Kecuali jika manajemen nanti memberikan jaminan bisa besar dan
menyejahterakan masyarakat, ya sama-sama harus didukung,” tegas politisi PAN
itu.