Selasa, 25 Juni 2013

Kades Dilarang Jadi Pengurus Parpol



KUNINGAN.- Kepala Desa (kades) dilarang menjadi pengurus struktural partai politik. Hal itu disampaikan Divisi Hukum dan Hubungan Kelembagaan KPU Kabupaten Kuningan, Hamid, SH, MH, kepada Siaga Karya, Selasa (25/6).

Regulasi dimaksud berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 dan Perda No. 18 Tahun 2006 Tentang Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa. “Jika ada kades yang melanggar ketentuan tersebut, maka pimpinan harus memberikan peringatan, mulai sanksi administratif hingga pemberhentian,” katanya. (deha)