KUNINGAN.- Kepala
Desa (kades) dilarang menjadi pengurus struktural partai politik. Hal itu
disampaikan Divisi Hukum dan Hubungan Kelembagaan KPU Kabupaten Kuningan,
Hamid, SH, MH, kepada Siaga Karya, Selasa (25/6).
Regulasi dimaksud
berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 dan Perda No. 18 Tahun 2006
Tentang Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa. “Jika ada kades yang melanggar
ketentuan tersebut, maka pimpinan harus memberikan peringatan, mulai sanksi
administratif hingga pemberhentian,” katanya. (deha)