KUNINGAN.-
Terlibatnya Camat Kuningan, Hj. Eni Sukarsih yang mendampingi Bupati Kuningan,
H. Aang Hamid Suganda turut serta dalam sosialisasi pasangan Cabup-Cawabup
Kuningan yang diusung PDIP, Hj Utje Ch Suganda-H Acep Purnama (UTAMA) di
Kelurahan Purwawinangun beberapa waktu lalu ternyata menuai kritikan tajam dari
berbagai kalangan.
Misalnya
saja tokoh pemuda Lamepayung Kelurahan/Kecamatan Kuningan, inisial TA, kepada
Siaga Karya, Kamis (18/7), mengungkapkan, apa yang dilakukan camat kuningan bertentangan
dengan aturan perundang-undangan.
“Camat
Kuningan telah menyalahi Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tentang PNS tertuang dalam Bab IV
Penyelenggaraan Daerah, pasal
79 dan pasal 80,”
katanya.
Posisi PNS dalam pemilu juga diatur Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Bahkan KPU sebagai penyelenggara
pemilu telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala
Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. Hal itu tercantum dalam pasal 53
ayat (2) huruf a – c, pasal 54
ayat (1) dan (2).
Oleh karena itu, ia
berharap para camat tetap mentaati aturan, baik Ditanya
jika hal itu terulang kembali, ia menyatakan, Negara Indonesia adalah negara
hukum. ”Dalam UUD 1945, Bab X Pasal 27 ayat (1) bahwa segala warga negara
bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” tandas dia. (deha)