Kamis, 18 Juli 2013

Camat Kuningan Indisipliner

KUNINGAN.- Terlibatnya Camat Kuningan, Hj. Eni Sukarsih yang mendampingi Bupati Kuningan, H. Aang Hamid Suganda turut serta dalam sosialisasi pasangan Cabup-Cawabup Kuningan yang diusung PDIP, Hj Utje Ch Suganda-H Acep Purnama (UTAMA) di Kelurahan Purwawinangun beberapa waktu lalu ternyata menuai kritikan tajam dari berbagai kalangan.

Misalnya saja tokoh pemuda Lamepayung Kelurahan/Kecamatan Kuningan, inisial TA, kepada Siaga Karya, Kamis (18/7), mengungkapkan, apa yang dilakukan camat kuningan bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

“Camat Kuningan telah menyalahi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004  Tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tentang PNS tertuang dalam Bab IV Penyelenggaraan Daerah, pasal 79 dan pasal 80,” katanya.

Posisi PNS dalam pemilu juga diatur Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Bahkan KPU sebagai penyelenggara pemilu telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. Hal itu tercantum dalam pasal 53 ayat (2) huruf a – c,  pasal 54 ayat (1) dan (2).

Oleh karena itu, ia berharap para camat tetap mentaati aturan, baik Ditanya jika hal itu terulang kembali, ia menyatakan, Negara Indonesia adalah negara hukum. ”Dalam UUD 1945, Bab X Pasal 27 ayat (1) bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” tandas dia. (deha)