KUNINGAN.- Kampanye Cabup/Cawabup nomor urut 3 pasangan Hj. Utje
Ch Suganda, MAP – H. Acep Purnama, SH (UTAMA) tanggal 6 September 2013 berupa
pengobatan gratis di 37 tempat yang melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan,
dinilai sebagai langkah strategi politik tidak cerdas karena dapat merugikan diri sendiri.
“Tim Kampanye UTAMA untuk melaksanakan baksos tersebut merupakan
strategi politik tidak cerdas. Itu sama dengan bunuh diri,” kata Tedi Hendayadi,
SE, warga Kuningan yang saat ini merantau di Bandung, melalui telepon selularnya kepada Siaga Karya, Selasa
(10/9).
Dikatakan, dasar pelaksanaan pengobatan gratis itu berawal
adanya surat pengajuan dari Tim Kampanye Utama No. 15/TIM-UTAMA/VIII/2013
kemudian diterbitkannya Surat Perintah Tugas yang ditandatangani Kadis
Kesehatan Kabupaten Kuningan No. 820/2621/Kepeg untuk melaksanakan pengobatan
gratis di 37 tempat.
“Ada resiko yang harus dipertanggungjawabkan. Pertama, bertentangan
dengan UU 32/2004 Pasal 61 dan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 bahwa dalam
kampanye dilarang melibatkan hakim dalam semua peradilan, pejabat BUMN/BUMD dan
Kades, maka ketentuan pidananya diancam pidana 1 bulan penjara atau paling lama
6 bulan penjara dan atau denda 100 ribu atau paling banyak 1 juta,” katanya.
Resiko kedua, jika pasangan Utama menjadi pemenang dalam Pemilu
Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, maka pasangan Cabup dan Cawabup lainnya
dipastikan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena
penyelenggaraan kampanye pasangan Utama telah melanggar aturan dan
perundang-undangan. “Penetapan perolehan suara bisa dibatalkan demi hukum,”
katanya.
Menurutnya, andai saja pengobatan gratis itu dilaksanakan oleh
dokter swasta dan Rumah Sakit swasta mungkin tidak bermasalah. Tapi ini kan
dilakukan dokter PNS dan Dinas Kesehatan merupakan instansi pemerintah yang dibiayai
APBD.
“Saya tidak tendensius tapi
setiap warga negara seperti yang tercantum dalam Bab X Pasal 27 Ayat 1 (satu)
UUD 1945 bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada
kecualinya,” pungkasnya. (deha)