Rabu, 11 September 2013

Strategi Kampanye Utama Tidak Cerdas



KUNINGAN.- Kampanye Cabup/Cawabup nomor urut 3 pasangan Hj. Utje Ch Suganda, MAP – H. Acep Purnama, SH (UTAMA) tanggal 6 September 2013 berupa pengobatan gratis di 37 tempat yang melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, dinilai sebagai langkah strategi politik tidak cerdas karena dapat merugikan diri sendiri.

“Tim Kampanye UTAMA untuk melaksanakan baksos tersebut merupakan strategi politik tidak cerdas. Itu sama dengan bunuh diri,” kata Tedi Hendayadi, SE, warga Kuningan yang saat ini merantau di Bandung, melalui  telepon selularnya kepada Siaga Karya, Selasa (10/9).
 
Dikatakan, dasar pelaksanaan pengobatan gratis itu berawal adanya surat pengajuan dari Tim Kampanye Utama No. 15/TIM-UTAMA/VIII/2013 kemudian diterbitkannya Surat Perintah Tugas yang ditandatangani Kadis Kesehatan Kabupaten Kuningan No. 820/2621/Kepeg untuk melaksanakan pengobatan gratis di 37 tempat.

“Ada resiko yang harus dipertanggungjawabkan. Pertama, bertentangan dengan UU 32/2004 Pasal 61 dan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 bahwa dalam kampanye dilarang melibatkan hakim dalam semua peradilan, pejabat BUMN/BUMD dan Kades, maka ketentuan pidananya diancam pidana 1 bulan penjara atau paling lama 6 bulan penjara dan atau denda 100 ribu atau paling banyak 1 juta,” katanya.

Resiko kedua, jika pasangan Utama menjadi pemenang dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, maka pasangan Cabup dan Cawabup lainnya dipastikan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena penyelenggaraan kampanye pasangan Utama telah melanggar aturan dan perundang-undangan. “Penetapan perolehan suara bisa dibatalkan demi hukum,” katanya.

Menurutnya, andai saja pengobatan gratis itu dilaksanakan oleh dokter swasta dan Rumah Sakit swasta mungkin tidak bermasalah. Tapi ini kan dilakukan dokter PNS dan Dinas Kesehatan merupakan instansi pemerintah yang dibiayai APBD. 

“Saya tidak tendensius tapi setiap warga negara seperti yang tercantum dalam Bab X Pasal 27 Ayat 1 (satu) UUD 1945 bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya,” pungkasnya. (deha)