KUNINGAN.-
Jabatan Bupati Kuningan, H. Aang Hamid Suganda, S.Sos yang berakhir 4 Desember
2013 rupanya akan menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
terkait Surat Keputusan Bupati Kuningan No. 821.28/KPTS-31-BKD/2013 tentang
Pengangkatan Melalui Perpindahan a.n Sdr. Jatnika SH, MPd dan Sdri Eva
Septiandhini Bachtiar AMd dalam Jabatan Fungsional Auditor di Lingkungan
Inspektorat Kabupaten Kuningan tanggal 23 Januari 2013.
Selain
itu pula, gugatan mengacu kepada Surat Keputusan Bupati Nomor
821.28/KPTS-312-BKD/2013 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pejabat
Fungsional Auditor atas nama Sdr. Jatnika SH, MPd di Lingkungan Inspektorat
Kabupaten Kuningan. “Kemarin saya sudah mendaftarkan gugatan itu ke PTUN,” kata
Jatnika SH, MPd kepada Siaga Karya, Selasa (3/9).
Menurut
dia, gugatan dimaksud bertujuan untuk mencari keadilan terhadap diterbitkannya
Surat Keputusan Bupati Kuningan. “Saya rasa Pak Aang telah menerima
bisikan-bisikan keliru dari orang lain untuk menjatuhkan kredibilitas saya,”
katanya.
Diakui Jatnika, sebagai bawahan bupati dirinya selalu bersikap loyal. Bahkan isterinya diijinkan aktif sebagai Sekretaris Muslimat NU yang nota bene terus melakukan kegiatan-kegiatan untuk menyukseskan isteri bupati (Utje Ch Suganda, red) sebagai calon Bupati Kuningan di Pemilu Bupati/Wakil Bupati Kuningan 15 September 2013. “Walaupun menyita waktu untuk keluarga tapi saya harus merelakan isteri saya aktif di organisasi menyukseskan Bu Utje,” pungkasnya. (deha)