Selasa, 03 September 2013

Akhir Jabatan, Aang Hadapi Gugatan di PTUN

KUNINGAN.- Jabatan Bupati Kuningan, H. Aang Hamid Suganda, S.Sos yang berakhir 4 Desember 2013 rupanya akan menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Surat Keputusan Bupati Kuningan No. 821.28/KPTS-31-BKD/2013 tentang Pengangkatan Melalui Perpindahan a.n Sdr. Jatnika SH, MPd dan Sdri Eva Septiandhini Bachtiar AMd dalam Jabatan Fungsional Auditor di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Kuningan tanggal 23 Januari 2013.

Selain itu pula, gugatan mengacu kepada Surat Keputusan Bupati Nomor 821.28/KPTS-312-BKD/2013 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pejabat Fungsional Auditor atas nama Sdr. Jatnika SH, MPd di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Kuningan. “Kemarin saya sudah mendaftarkan gugatan itu ke PTUN,” kata Jatnika SH, MPd kepada Siaga Karya, Selasa (3/9).

Menurut dia, gugatan dimaksud bertujuan untuk mencari keadilan terhadap diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Kuningan. “Saya rasa Pak Aang telah menerima bisikan-bisikan keliru dari orang lain untuk menjatuhkan kredibilitas saya,” katanya.

Diakui Jatnika, sebagai bawahan bupati dirinya selalu bersikap loyal. Bahkan isterinya diijinkan aktif sebagai Sekretaris Muslimat NU yang nota bene terus melakukan kegiatan-kegiatan untuk menyukseskan isteri bupati (Utje Ch Suganda, red) sebagai calon Bupati Kuningan di Pemilu Bupati/Wakil Bupati Kuningan 15 September 2013. “Walaupun menyita waktu untuk keluarga tapi saya harus merelakan isteri saya aktif di organisasi menyukseskan Bu Utje,” pungkasnya. (deha)