KUNINGAN – Polemik menyangkut netralitas pejabat BUMD dan
PNS, disikapi Divisi Hukum Panwaskab, Ali Hanafiah SH. Sejak awal Ali juga
telah merencanakan pemanggilan pihak terkait. Bahkan dengan munculnya seorang
PNS yang terpotret pada acara Bobotoh Persib, tak lepas dari rencana tindak
lanjutnya, Kamis (29/8).
Namun demikian, dirinya geram atas pernyataan seorang
pemerhati sosial politik, Abdul Haris SH, yang meminta panwas menjemput bola.
Menurut Ali, pernyataan tersebut terkesan asbun (asal bunyi). Padahal Abdul
Haris merupakan orang yang sering bergelut dengan perkara hukum. “Sebagai salah
seorang caleg Gerindra dari dapil 2, mestinya saudara Haris tidak mendompleng
popularitas dengan mencari kambing hitam,” katanya.
Disebutkan, saat rakor di KPU bersama tim kampanye paslon
tempo hari, pihaknya sudah memaparkan tentang tupoksi panwas. Diterangkan,
bahwa panwas memiliki mekanisme dalam menanggapi pelanggaran. Pada pemaparan
tersebut Abdul Haris pun hadir dan mendengarkan pemaparan tersebut.
“Saya tahu dan kenal benar siapa Haris. Sejak kapan dia
terjun ke dunia politik? Saya tahu betul. Tak usahlah mencari populeritas
dengan mendompleng pada suasana pilbup,” ketusnya.
Dalam menyikapi persoalan tersebut, Ali meminta agar Haris
tidak asbun. Mestinya, kata Ali, sebagai orang yang cukup lama bergelut dalam
perkara hukum, sebagai advokat, Haris tentu tahu betul tentang alat bukti yang
berkualitas itu seperti apa.
“Kalau mau terjun ke dunia politik, cobalah banyak-banyak
lagi membaca aturan dan regulasi tentang pemilu, supaya tidak menyesatkan calon
pemilih awam dan supaya tahu kedudukan panwaslu berdasarkan aturan itu seperti
apa,” ucap Ali.
Lebih jelas, Ali mengungkapkan, sejak pekan kemarin pihaknya
sudah berencana untuk memanggil pejabat PDAU untuk meminta klarifikasi. Namun
karena mendadak ada bimtek di Bandung selama 3 hari, maka rencana tersebut
belum dilakukan. Saat ini pun, salah satu anggota panwaskab tengah menghadiri
undangan di Jakarta. “Nah, kemarin
kami baru datang dan akan merealisasikan rencana pemanggilan,” ujar Ali.
Tentang mekanisme pelaporan, dia menjelaskan, terdapat
beberapa syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya mesti jelas pelapornya dengan
mengisi formulir pelaporan, siapa terlapornya, waktu kejadian dan di mana
tempatnya. Semuanya harus ada bukti materil dan formil. Untuk waktu kejadian
pun dirinya menyebutkan, ada batas kedaluwarsa laporan, maksimal 7 hari.
“Kami siap terima aduan 24 jam, tapi mekanismenya harus
didukung bukti materil dan formil. Kami butuh partisipasi masyarakat untuk
melaporkan dugaan pelanggaran. Jangan takut karena identitas pelapor
dirahasiakan,” pintanya. Lain hal jika anggota panwas menyaksikan sendiri
kejadian. Maka dugaan pelanggaran pemilu tidak membutuhkan laporan, karena sudah
tergolong temuan. (deha)