Kamis, 29 Mei 2014

Kejaksaan Janji ‘Bongkar’ PDAU

KUNINGAN.- KEJAKSAAN Negeri Kuningan berjanji akan membongkar kasus Perusahaan Daerah Aneka Usaha [PDAU] Darma Putra Kerta Raharja. 

“Saat ini kami sedang mengumpulkan data. Kejaksaan akan memproses kasus tersebut hingga tuntas dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kuningan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri [Kajari] Kuningan, Syaifudin Tagamal, SH, MH, kepada Siaga Karya melalui telepon selularnya, Kamis [29/5].

Dikatakan, sebelum adanya seleksi calon direktur baru, sebaiknya dilakukan audit terhadap manajerial direktur lama. “Jangan sampai direktur baru diberikan beban pertanggungjawaban atas kesalahan-kesalahan direktur sebelumnya,” katanya

Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Kuningan, Maman Wijaya, SAP, mengatakan, jika PDAU tidak bisa memberikan penjelasan terkait pertanggungjawaban uang Rp. 4 miliar yang bersumber dari APBD Kuningan selama kurun waktu 4 tahun, maka perusahaan daerah itu harus dibubarkan. “Buat apa mempertahankan perusahaan daerah yang tidak menguntungkan,” katanya.

PDAU dinilai berada dalam kondisi sakit. Secara logika, penyertaan modal sebesar Rp 4 miliar seharusnya memberikan keuntungan sesuai harapan. Justru dengan angka miliaran hanya menghasilkan laba Rp 13 juta di tahun 2013. Artinya, PDAU hanya pandai menguras APBD Kuningan.


“Kalau orang Kuningan usaha di Jakarta, jualan bubur atau mi rebus, dengan modal hanya Rp 1 atau Rp 2 juta saja, pulang ke rumah sudah bisa memperbaiki rumah. Artinya kan ada untung. Ini dengan modal miliaran selama 4 tahun hanya menghasilkan Rp 13 juta ?,” tanya dia. [deha]