KUNINGAN.- KEJAKSAAN
Negeri Kuningan berjanji akan membongkar kasus Perusahaan Daerah Aneka
Usaha [PDAU] Darma Putra Kerta Raharja.
“Saat ini kami sedang mengumpulkan data. Kejaksaan akan memproses kasus
tersebut hingga tuntas dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kuningan,” kata Kepala
Kejaksaan Negeri [Kajari] Kuningan, Syaifudin Tagamal, SH, MH, kepada Siaga
Karya melalui telepon selularnya, Kamis [29/5].
Dikatakan, sebelum adanya seleksi calon direktur
baru, sebaiknya dilakukan audit terhadap manajerial direktur lama. “Jangan
sampai direktur baru diberikan beban pertanggungjawaban atas
kesalahan-kesalahan direktur sebelumnya,” katanya
Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Kuningan, Maman
Wijaya, SAP, mengatakan, jika PDAU
tidak bisa memberikan penjelasan terkait pertanggungjawaban uang Rp. 4 miliar
yang bersumber dari APBD Kuningan selama kurun waktu 4 tahun, maka perusahaan
daerah itu harus dibubarkan. “Buat apa mempertahankan perusahaan daerah yang
tidak menguntungkan,” katanya.
PDAU
dinilai berada dalam kondisi sakit. Secara logika, penyertaan modal sebesar Rp 4
miliar seharusnya memberikan keuntungan sesuai harapan. Justru dengan angka
miliaran hanya menghasilkan laba Rp 13 juta di tahun 2013. Artinya, PDAU hanya
pandai menguras APBD Kuningan.
“Kalau
orang Kuningan usaha di Jakarta, jualan bubur atau mi rebus, dengan modal hanya
Rp 1 atau Rp 2 juta saja, pulang ke rumah sudah bisa memperbaiki rumah. Artinya
kan ada untung. Ini dengan modal miliaran selama 4 tahun hanya menghasilkan Rp
13 juta ?,” tanya dia. [deha]