KUNINGAN.- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Kuningan menggelar sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih untuk pemilu
legislatif 2014, DPRD kabupaten, provinsi, DPD dan DPR RI, bertempat di Wisma
Permata, Selasa (25/6/2013).
Sosialisasi mengenai penetapan
Daftar Pemilih Tetap (DPT) diikuti ratusan aktifis partai politik dan ormas itu
dipimpin Ketua KPU Kuningan, Endun Abdul Haq. “Calon pemilih adalah seluruh WNI
yang yang telah berumur 17 tahun atau sudah menikah dan terdaftar sebagai DPT,”
katanya.
Sedangkan WNI yang belum memiliki
identitas kependudukan, wajib dicatat dan dimasukan dalam DPT. Pemilih, hanya
terdaftar 1 kali dalam daftar pemilih. Kriteria pemilih terbagi menjadi 3,
yaitu komprehensif, akurat, dan mutakhir. Daftar pemilih mutakhir adalah daftar
pemilih yang disusun berdasarkan keadaan terakhir mengacu pada hari pemungutan
suara.
Dikatakan, sumber data yang
digunakan untuk menyusun data pemilih yaitu data kependudukan dari Kemendagri,
DPT Pemilu terakhir dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Data tersebut
kemudian akan disinkronisasi oleh KPU dan Kemendagri sesuai dengan amanat Pasal
32 ayat 5 UU No 8 tahun 2012.
“KPU secara internal juga akan
mensinkronisasi data dengan DPT Pemilu terakhir dengan menggunakan Sistem Data
Pemilih (Sidalih),” katanya. Metode pemutakhiran dilakukan secara door to door
dengan prosentase 1 panitia pemilihan atau pantarlih maksimal memutakhirkan
data maksimal 500 pemilih per TPS.
Pantarlih merupakan
pengurus RT/RW atau tokoh masyarakat setempat. Mereka akan melakukan
stikerisasi yaitu menempeli stiker rumah pemilih yang telah didata. Terakhir,
pemilih akan diberi formulir bukti telah terdaftar yang ditandatangi oleh Pantarlih
dan pemilih itu sendiri. (deha)