Kamis, 27 Juni 2013

KPU Kuningan Sosialisasi Pemutakhiran DPT



KUNINGAN.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menggelar sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih untuk pemilu legislatif 2014, DPRD kabupaten, provinsi, DPD dan DPR RI, bertempat di Wisma Permata, Selasa (25/6/2013).

Sosialisasi mengenai penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) diikuti ratusan aktifis partai politik dan ormas itu dipimpin Ketua KPU Kuningan, Endun Abdul Haq. “Calon pemilih adalah seluruh WNI yang yang telah berumur 17 tahun atau sudah menikah dan terdaftar sebagai DPT,” katanya.

Sedangkan WNI yang belum memiliki identitas kependudukan, wajib dicatat dan dimasukan dalam DPT. Pemilih, hanya terdaftar 1 kali dalam daftar pemilih. Kriteria pemilih terbagi menjadi 3, yaitu komprehensif, akurat, dan mutakhir. Daftar pemilih mutakhir adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan keadaan terakhir mengacu pada hari pemungutan suara.

Dikatakan, sumber data yang digunakan untuk menyusun data pemilih yaitu data kependudukan dari Kemendagri, DPT Pemilu terakhir dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Data tersebut kemudian akan disinkronisasi oleh KPU dan Kemendagri sesuai dengan amanat Pasal 32 ayat 5 UU No 8 tahun 2012.

“KPU secara internal juga akan mensinkronisasi data dengan DPT Pemilu terakhir dengan menggunakan Sistem Data Pemilih (Sidalih),” katanya. Metode pemutakhiran dilakukan secara door to door dengan prosentase 1 panitia pemilihan atau pantarlih maksimal memutakhirkan data maksimal 500 pemilih per TPS. 



Pantarlih merupakan pengurus RT/RW atau tokoh masyarakat setempat. Mereka akan melakukan stikerisasi yaitu menempeli stiker rumah pemilih yang telah didata. Terakhir, pemilih akan diberi formulir bukti telah terdaftar yang ditandatangi oleh Pantarlih dan pemilih itu sendiri. (deha)