Kamis, 22 Mei 2014

Berkas YS dan YN Dilimpahkan ke Kejaksaan

KUNINGAN.- MASA depan dua caleg Gerindra DPRD Kabupaten Kuningan dari dapil IV, YS dan RN, ditentukan dalam beberapa hari ke depan. Ini setelah penyidik kepolisian yang menangani sangkaan money politics yang dilakukan kedua caleg tersebut sudah menyerahkan berkas hasil pemeriksaan YS dan RN ke pihak kejaksaan.   

Penyerahan berkas ke kejaksaan dilakukan kepolisian. Dengan penyerahan berkas ini berarti dugaan money politics yang terjadi di dapil IV ditindaklanjuti oleh penyidik yang tergabung dalam penegakkan hukum (Gakumdu).


Gerindra berhasil merebut satu kursi di dapil IV. Caleg yang sukses melaju ke gedung itu adalah YS dengan total raihan 2.762 suara. Sedangkan rekannya sesama satu partai, RN berada di posisi kedua dengan 1.809 suara. Total suara sah partai dan calon Gerindra di dapil IV sebanyak 10.736 suara. Meski berhasil mengumpulkan suara terbanyak, dan berhak atas kursi wakil rakyat periode mendatang, rupanya jalan yang harus dilalui YS cukup terjal. Penyebabnya, Panwas Kabupaten Kuningan melanjutkan ke Gakumdu terkait kasus dugaan money politics yang disangka dilakukan caleg YS dan RN.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan, Saepudin Tagamal, didampingi Kasie Pidum, Fahminul Amri, kepada wartawan membenarkan, sudah diterimanya berkas dugaan money politics yang terjadi di dapil IV. “Ya, berkasnya sudah kami terima. Jumlah berkas yang kami terima dari penyidik kepolisian sebanyak dua berkas. Sekarang tugas kami yaitu melakukan penelitian terhadap dua berkas dugaan money politics yang melibatkan dua caleg,” katanya.

Menurut Saepudin, sesuai peraturan yang berlaku, kejaksaan memiliki waktu tiga hari untuk melakukan penelitian berkas yang diserahkan kepolisian. Selama rentang waktu tiga hari tersebut, kejaksaan memeriksa dua berkas dugaan money politics. “Waktu yang kami miliki sangat sempit hanya tiga hari. Kami akan menyimpulkan apakah kedua kasus ini berkasnya sudah lengkap atau belum. Jika ternyata berkas tersebut belum lengkap, maka kami akan meminta kepolisian melengkapinya. Namun kalau lengkap, akan segera diajukan ke Pengadilan Negeri Kuningan untuk segera disidang,” jawabnya.

Saepudin menegaskan, berdasarkan aturan, untuk menangani kasus pidana pemilu waktu persidangan yang dibutuhkan maksimal selama tujuh hari ke depan. Selanjutnya langsung diputus oleh majelis hakim apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak bersalah. “Aturan pidana pemilu memang berbeda dengan pidana umum. Waktu yang dibutuhkan untuk menyidangkan kasus ini hanya tujuh hari sampai vonis dari majelis hakim. Tidak bisa lebih dari waktu yang sudah ditentukan,” ujarnya.

Sementara itu, dalam penetapan caleg terpilih oleh KPUD di Kuningan Islamic Centre (KIC), nama YS termasuk salah satu caleg yang diumumkan melaju ke gedung wakil rakyat bersama 49 anggota calon dewan terpilih lainnya. Namun peluang YS untuk diambil sumpah jabatan terbilang kecil jika mengacu kepada keseriusan penegak hukum menuntaskan dugaan money politics. Jika akhirnya YS dan RN divonis bersalah oleh majelis hakim, maka peraih suara terbanyak ketiga kemungkinan yang akan menggantikan.

Terpisah, Ketua KPUD, Hj Heni Susilawati, mengatakan, pencoretan caleg terpilih bisa dilakukan sampai tiga hari sebelum sumpah jabatan. Ada empat syarat yang menyebabkan caleg tersebut dicoret. Antara lain karena caleg tersebut meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kemudian yang keempat, terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan bukti surat keterangan dari majelis hakim.

Ditanya jika akhirnya kedua caleg Gerindra dicoret, Heni menegaskan, posisi caleg itu bisa digantikan oleh caleg di bawahnya yang memperoleh suara tertinggi di pileg. “Misalnya kedua caleg itu akhirnya mendapat vonis dari pengadilan dan surat penetapannya kami terima, maka caleg di bawahnya dengan perolehan suara tertinggi yang berhak menggantikannya. Dan caleg itu harus berasal dari partai yang sama, tidak boleh dialihkan ke partai lain. Siapa yang menggantikannya, bisa dilihat dari hasil pleno lalu,” jelas dia. (deha)