Sabtu, 24 Mei 2014

Timses Caleg Gerindra Terbukti Money Politics

KUNINGAN.- TERDAKWA Carsad bin Warto (48), warga Desa Citenjo, Kecamatan Cibingbin, terbukti melakukan tindak pidana pemilu. Majelis hakim yang diketuai Zeni Zaenal Mutaqim SH MH dan dua anggotanya, M Fauzan SH MH dan Ikbal M SH MH, menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dengan enam bulan percobaan, subsider 10 hari dan denda Rp 500 ribu, Jumat [23/5].

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan praktik money politics. Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Jumat, 23 Mei 2014

Tiga ABG Korban Trafficking Dipulangkan

KUNINGAN.- DUA anak baru gede (ABG) asal Kabupaten Kuningan dan satu gadis asal Kabupaten Cirebon yang menjadi korban penjualan manusia (trafficking), berhasil diselamatkan dan dibawa pulang kembali ke rumah orang tuanya. 

Pengungkapan kasus trafficking ini dilakukan jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan. Ketiga gadis yang masih ABG tersebut dipekerjakan sebagai wanita penghibur di salah satu salon plus di daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).