KUNINGAN.- TERDAKWA Carsad bin Warto (48), warga Desa Citenjo,
Kecamatan Cibingbin, terbukti melakukan tindak pidana pemilu. Majelis hakim
yang diketuai Zeni Zaenal Mutaqim SH MH dan dua anggotanya, M Fauzan SH MH dan
Ikbal M SH MH, menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dengan enam bulan
percobaan, subsider 10 hari dan denda Rp 500 ribu, Jumat [23/5].
Terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan praktik money politics.
Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut
umum (JPU).

