KUNINGAN.- TERDAKWA Carsad bin Warto (48), warga Desa Citenjo,
Kecamatan Cibingbin, terbukti melakukan tindak pidana pemilu. Majelis hakim
yang diketuai Zeni Zaenal Mutaqim SH MH dan dua anggotanya, M Fauzan SH MH dan
Ikbal M SH MH, menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dengan enam bulan
percobaan, subsider 10 hari dan denda Rp 500 ribu, Jumat [23/5].
Terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan praktik money politics.
Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut
umum (JPU).
Berdasarkan
fakta yang terungkap dalam persidangan dan keterangan para saksi, majelis hakim
menyimpulkan perbuatan Carsad terbukti secara sah dan meyakinkan telah
melakukan bagi-bagi amplop berisi uang untuk dukungan dua calon anggota
legislatif dari Partai Gerindra di dapil 4.
Carsad melanggar Pasal 301 Ayat 2 UU
Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Atas sejumlah
pertimbangan yang memberatkan dan meringankan, akhirnya majelis hakim memutus
vonis hukuman tiga bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan.
Putusan majelis hakim terhadap Carsad sama sekali
tidak berpengaruh terhadap kedua caleg, Yayat Sudrajat dan R Rien Farah Diana.
Sebab apa yang dilakukan terdakwa merupakan perbuatan individu atau pribadi dan
tidak ada keterkaitan dengan caleg. Kecuali jika perbuatan yang dilakukan
terdakwa terbukti di pengadilan ada kongkalikong dengan tim sukses atau
calegnya, maka semuanya akan kena.
“Putusan
bersalah terhadap Carsad oleh majelis hakim sama sekali tidak berpengaruh
terhadap posisi caleg. Sebab yang dilakukan terdakwa bersifat individu.
Terlebih sidang ini digelar tidak memengaruhi perolehan suara caleg,” kata Humas
Pengadilan Negeri Kuningan Dedi Wijaya Susanto. [deha]
