Sabtu, 24 Mei 2014

Timses Caleg Gerindra Terbukti Money Politics

KUNINGAN.- TERDAKWA Carsad bin Warto (48), warga Desa Citenjo, Kecamatan Cibingbin, terbukti melakukan tindak pidana pemilu. Majelis hakim yang diketuai Zeni Zaenal Mutaqim SH MH dan dua anggotanya, M Fauzan SH MH dan Ikbal M SH MH, menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dengan enam bulan percobaan, subsider 10 hari dan denda Rp 500 ribu, Jumat [23/5].

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan praktik money politics. Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).


Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan keterangan para saksi, majelis hakim menyimpulkan perbuatan Carsad terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan bagi-bagi amplop berisi uang untuk dukungan dua calon anggota legislatif dari Partai Gerindra di dapil 4.


Carsad melanggar Pasal 301 Ayat 2 UU Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Atas sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan, akhirnya majelis hakim memutus vonis hukuman tiga bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan.

Putusan majelis hakim terhadap Carsad sama sekali tidak berpengaruh terhadap kedua caleg, Yayat Sudrajat dan R Rien Farah Diana. Sebab apa yang dilakukan terdakwa merupakan perbuatan individu atau pribadi dan tidak ada keterkaitan dengan caleg. Kecuali jika perbuatan yang dilakukan terdakwa terbukti di pengadilan ada kongkalikong dengan tim sukses atau calegnya, maka semuanya akan kena.

“Putusan bersalah terhadap Carsad oleh majelis hakim sama sekali tidak berpengaruh terhadap posisi caleg. Sebab yang dilakukan terdakwa bersifat individu. Terlebih sidang ini digelar tidak memengaruhi perolehan suara caleg,” kata Humas Pengadilan Negeri Kuningan Dedi Wijaya Susanto. [deha]