Jumat, 23 Mei 2014

Tiga ABG Korban Trafficking Dipulangkan

KUNINGAN.- DUA anak baru gede (ABG) asal Kabupaten Kuningan dan satu gadis asal Kabupaten Cirebon yang menjadi korban penjualan manusia (trafficking), berhasil diselamatkan dan dibawa pulang kembali ke rumah orang tuanya. 

Pengungkapan kasus trafficking ini dilakukan jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan. Ketiga gadis yang masih ABG tersebut dipekerjakan sebagai wanita penghibur di salah satu salon plus di daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).



Berdasarkan informasi yang dihimpun Siaga Karya,  Jumat (23/5), petugas mengamankan seorang perempuan bernama Karminah (43), warga Desa Cikeusal, Kecamatan Cimahi. Karminah berperan sebagai perekrut.

Sedangkan tiga korban trafficking masing-masing berinisial TN (16) dan IS (18) warga Desa Cikeusik, Kecamatan Cidahu serta DA (22,) penduduk Desa Ciledug, Kabupaten Cirebon. Ketiga remaja tersebut dimintai keterangan di ruang Unit PPA Polres Kuningan.

Wakapolres Kuningan, Kompol Rizal Marito didampingi Kanit PPA Aipda Dahroji, kepada Siaga Karya, mengatakan, terungkapnya kasus trafficking berawal dari adanya pengaduan salah satu orang tua korban yang mengaku anaknya kini berada di Kepulauan Riau bekerja sebagai wanita penghibur.  Setelah berkoordinasi dengan kepolisian Bintan, Kepri, diperoleh lokasi tempat korban dipekerjakan.

“Berdasarkan informasi tersebut, kemudian jajaran Polres Bintan langsung melakukan penggerebekan terhadap salon plus yang dimaksud. Ditemukan tiga wanita pekerja asal Kabupaten Kuningan dan Cirebon yang salah satunya masih di bawah umur dipekerjakan sebagai wanita penghibur di sana,” terang Dahroji.

Dari penggerebekan tersebut, pihak Kepolisian Bintan pun menangkap pemilik salon plus bernama Susan. Sementara tiga korban trafficking setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Bintan selama hampir tiga bulan, akhirnya baru bisa dipulangkan ke kampung halamannya berkat koordinasi antara Polda Jabar dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat. Kedatangan para korban disambut haru keluarganya.


Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 UU No 21/ 2007 tentang Perdagangan Manusia (trafficking) serta Pasal 81 junto 82 UU No 23, tahun 2002, Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara. (deha)