KUNINGAN.- DUA anak
baru gede (ABG) asal Kabupaten Kuningan dan satu gadis asal Kabupaten Cirebon
yang menjadi korban penjualan manusia (trafficking), berhasil diselamatkan dan
dibawa pulang kembali ke rumah orang tuanya.
Pengungkapan
kasus trafficking ini dilakukan jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak
(PPA) Polres Kuningan. Ketiga gadis yang masih ABG tersebut dipekerjakan
sebagai wanita penghibur di salah satu salon plus di daerah Provinsi Kepulauan
Riau (Kepri).
Berdasarkan
informasi yang dihimpun Siaga Karya, Jumat (23/5), petugas mengamankan seorang
perempuan bernama Karminah (43), warga Desa Cikeusal, Kecamatan Cimahi.
Karminah berperan sebagai perekrut.
Sedangkan
tiga korban trafficking masing-masing berinisial TN (16) dan IS (18) warga Desa
Cikeusik, Kecamatan Cidahu serta DA (22,) penduduk Desa Ciledug, Kabupaten
Cirebon. Ketiga remaja tersebut dimintai keterangan di ruang Unit PPA Polres
Kuningan.
Wakapolres
Kuningan, Kompol Rizal Marito didampingi Kanit PPA Aipda Dahroji, kepada Siaga
Karya, mengatakan, terungkapnya kasus trafficking berawal dari adanya pengaduan
salah satu orang tua korban yang mengaku anaknya kini berada di Kepulauan Riau
bekerja sebagai wanita penghibur. Setelah
berkoordinasi dengan kepolisian Bintan, Kepri, diperoleh lokasi tempat korban
dipekerjakan.
“Berdasarkan
informasi tersebut, kemudian jajaran Polres Bintan langsung melakukan
penggerebekan terhadap salon plus yang dimaksud. Ditemukan tiga wanita pekerja
asal Kabupaten Kuningan dan Cirebon yang salah satunya masih di bawah umur
dipekerjakan sebagai wanita penghibur di sana,” terang Dahroji.
Dari
penggerebekan tersebut, pihak Kepolisian Bintan pun menangkap pemilik salon
plus bernama Susan. Sementara tiga korban trafficking setelah menjalani
pemeriksaan di Mapolres Bintan selama hampir tiga bulan, akhirnya baru bisa
dipulangkan ke kampung halamannya berkat koordinasi antara Polda Jabar dan
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa
Barat. Kedatangan para korban disambut haru keluarganya.
Pelaku
dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 UU No 21/ 2007 tentang Perdagangan
Manusia (trafficking) serta Pasal 81 junto 82 UU No 23, tahun 2002, Tentang
Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara. (deha)