KUNINGAN.- Kendati rekapitulasi
hasil pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kuningan telah disahkan melalui rapat
pleno KPU Kuningan beberapa waktu lalu, namun hingga berita ini dibuat, masih menuai
persoalan. Pasalnya, dari 4 saksi
pasangan calon (paslon), 3 saksi tidak mau menandatangani Berita Acara
Rekapitulasi, bahkan menindaklanjuti formulir keberatan sebagai bahan untuk dibawa
ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketiga saksi paslon tersebut terdiri
dari saksi nomor 1 (Rochmat), nomor 2 (HK Elit Baik) dan nomor 4 (Zaman).
Mereka menilai dan menduga kuat terdapat kecurangan yang dilakukan paslon nomor
urut 3, Hj. Utje Ch Suganda- H. Acep Purnama (Utama) pada masa kampanye dan
sebelum hari H. Disamping itu pula, KPU Kuningan maupun Panwaslu terindikasi
adanya ‘main mata’ dengan paslon ‘Utama’.
Cawabup nomor urut 4, H. Chartam
Sulaiman, kepada SJB menuturkan, kemenangan pasangan ‘Utama’ diduga kuat dengan
cara praktik money politic. “Semua keberatan sudah kami mandatkan ke para saksi
pleno KPU,” katanya, seraya menambahkan, tahapan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati
Kuningan sejak awal sudah ‘tercium’ ada yang tidak beres. Apakah oleh
penyelenggara (KPU, red) maupun Panwaslu Kuningan.
Cabup nomor urut 2, H. Kamdan, membenarkan,
bahwa semua itu sudah dimandatkan. Bersama dengan dua paslon lain, pihaknya
bakal mengadukan berbagai praktik dugaan kecurangan pilbup ke MK. “Poin-poinnya
sudah disampaikan oleh saksi kami pada saat pleno KPU. Pada intinya, alasan
kami mengadukannya ke MK itu sama dengan kandidat lain, agar mendapatkan
kepastian hukum,” papar dia.
Sementara itu, parpol koalisi
pengusung dan pendukung Cabup & Cawabup nomor urut 1, H. Momon Rochmana-HT.
Mamat Robby Suganda (Rochmat) langsung mengeluarkan pernyataan sikap. Partai
Golkar, Demokrat, PKB, PKS dan Gerindra sepakat untuk menolak hasil
rekapitulasi KPU. Semua bertekad untuk membawanya ke ranah MK dengan memberikan
mandat kepada tim advokasi hukum.
Saksi dari Rochmat,menyoroti keteledoran
PPK Cigandamekar. Berita acara jenis DA.1 yang seharusnya berada dalam kotak
suara, ternyata hilang. Meski akhirnya ketemu di luar kotak suara namun hal itu
menimbulkan kecurigaan dari sebagian besar masyarakat. Sebab, rusaknya segel
kotak suara saja dipersoalkan, terlebih hilangnya berita acara yang merupakan
dokumen sangat penting.
Divisi Hukum KPU Jabar, Teten Setiawan
saat menyaksikan pleno KPU Kuningan saat diminta pendapatnya mengatakan, menyangkut
insiden PPK Cigandamekar, dirinya sangat menyesalkan kejadian yang diakibatkan
ketidakcermatan itu. Sehingga proses rekapitulasi pun mengalami gangguan. “Mudah-mudahan
nanti bisa diklarifikasi oleh panwas dan bisa melakukan penilaian serta
mengevaluasinya. Semoga tidak ada niat curang dan berita acara tidak berubah,”
harapnya.
Teten yang merupakan mantan angota
panwaslu menegaskan, Panwaslu Kuningan bisa segera melaksanakan tugas tanpa harus
menunggu laporan. Tak terkecuali dalam masalah hilangnya berita acara suara PPK
Cigandamekar, panwaslu harus sigap dalam menyikapinya. “Kredibilitas Panwaslu
Kuningan patut dipertanyakan dan dijadikan bahan catatan KPU Provinsi Jabar,”
tandasnya.
Hasil pleno rekapitulasi KPU Kab. Kuningan,
selengkapnya, Cabup dan Cawabup nomor urut 1 H. Momon Rochmana-HT. Mamat Robby
Suganda (Rochmat) 37,34%. Nomor 2 H Kamdan-Hj Elit Nurlitasari Gani (HK Elit
BAIK) 10,09%. Nomor. 3 Hj Utje Ch Suganda-H Acep Purnama (Utama) 44,99% dan nomor
4 H Zainul Affandi dan H Cartam Sulaiman (ZAMAN) 3,78%. Jumlah partisipasi
pemilih hanya 534.682 suara (63,99%) dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) 835.619
orang. Sedangkan yang tidak mengunakan hak pilihnya mencapai 295.564 orang
(35,37%). Kemudian, suara tidak sah ada 20.372 atau 3,81%. (deha)