Kamis, 26 September 2013

Tiga Cabup Tolak Hasil Pemilu

KUNINGAN.- Kendati rekapitulasi hasil pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kuningan telah disahkan melalui rapat pleno KPU Kuningan beberapa waktu lalu, namun hingga berita ini dibuat, masih menuai  persoalan. Pasalnya, dari 4 saksi pasangan calon (paslon), 3 saksi tidak mau menandatangani Berita Acara Rekapitulasi, bahkan menindaklanjuti formulir keberatan sebagai bahan untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketiga saksi paslon tersebut terdiri dari saksi nomor 1 (Rochmat), nomor 2 (HK Elit Baik) dan nomor 4 (Zaman). Mereka menilai dan menduga kuat terdapat kecurangan yang dilakukan paslon nomor urut 3, Hj. Utje Ch Suganda- H. Acep Purnama (Utama) pada masa kampanye dan sebelum hari H. Disamping itu pula, KPU Kuningan maupun Panwaslu terindikasi adanya ‘main mata’ dengan paslon ‘Utama’.    

Cawabup nomor urut 4, H. Chartam Sulaiman, kepada SJB menuturkan, kemenangan pasangan ‘Utama’ diduga kuat dengan cara praktik money politic. “Semua keberatan sudah kami mandatkan ke para saksi pleno KPU,” katanya, seraya menambahkan, tahapan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kuningan sejak awal sudah ‘tercium’ ada yang tidak beres. Apakah oleh penyelenggara (KPU, red) maupun Panwaslu Kuningan. 

Cabup nomor urut 2, H. Kamdan, membenarkan, bahwa semua itu sudah dimandatkan. Bersama dengan dua paslon lain, pihaknya bakal mengadukan berbagai praktik dugaan kecurangan pilbup ke MK. “Poin-poinnya sudah disampaikan oleh saksi kami pada saat pleno KPU. Pada intinya, alasan kami mengadukannya ke MK itu sama dengan kandidat lain, agar mendapatkan kepastian hukum,” papar dia.

Sementara itu, parpol koalisi pengusung dan pendukung Cabup & Cawabup nomor urut 1, H. Momon Rochmana-HT. Mamat Robby Suganda (Rochmat) langsung mengeluarkan pernyataan sikap. Partai Golkar, Demokrat, PKB, PKS dan Gerindra sepakat untuk menolak hasil rekapitulasi KPU. Semua bertekad untuk membawanya ke ranah MK dengan memberikan mandat kepada tim advokasi hukum.

Saksi dari Rochmat,menyoroti keteledoran PPK Cigandamekar. Berita acara jenis DA.1 yang seharusnya berada dalam kotak suara, ternyata hilang. Meski akhirnya ketemu di luar kotak suara namun hal itu menimbulkan kecurigaan dari sebagian besar masyarakat. Sebab, rusaknya segel kotak suara saja dipersoalkan, terlebih hilangnya berita acara yang merupakan dokumen sangat penting.

Divisi Hukum KPU Jabar, Teten Setiawan saat menyaksikan pleno KPU Kuningan saat diminta pendapatnya mengatakan, menyangkut insiden PPK Cigandamekar, dirinya sangat menyesalkan kejadian yang diakibatkan ketidakcermatan itu. Sehingga proses rekapitulasi pun mengalami gangguan. “Mudah-mudahan nanti bisa diklarifikasi oleh panwas dan bisa melakukan penilaian serta mengevaluasinya. Semoga tidak ada niat curang dan berita acara tidak berubah,” harapnya.

Teten yang merupakan mantan angota panwaslu menegaskan, Panwaslu Kuningan bisa segera melaksanakan tugas tanpa harus menunggu laporan. Tak terkecuali dalam masalah hilangnya berita acara suara PPK Cigandamekar, panwaslu harus sigap dalam menyikapinya. “Kredibilitas Panwaslu Kuningan patut dipertanyakan dan dijadikan bahan catatan KPU Provinsi Jabar,” tandasnya.

Hasil pleno rekapitulasi KPU Kab. Kuningan, selengkapnya, Cabup dan Cawabup nomor urut 1 H. Momon Rochmana-HT. Mamat Robby Suganda (Rochmat) 37,34%. Nomor 2 H Kamdan-Hj Elit Nurlitasari Gani (HK Elit BAIK) 10,09%. Nomor. 3 Hj Utje Ch Suganda-H Acep Purnama (Utama) 44,99% dan nomor 4 H Zainul Affandi dan H Cartam Sulaiman (ZAMAN) 3,78%. Jumlah partisipasi pemilih hanya 534.682 suara (63,99%) dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) 835.619 orang. Sedangkan yang tidak mengunakan hak pilihnya mencapai 295.564 orang (35,37%). Kemudian, suara tidak sah ada 20.372 atau 3,81%. (deha)