KUNINGAN.- Kendati Bupati Kuningan H. Aang Hamid Suganda
sering mengajak PNS untuk mendukung pasangan Utama ketika apel pagi di setda
maupun di beberapa tempat, namun hingga berita ini diturunkan (6/9), Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kuningan belum memanggil suami Hj.
Utje Ch Suganda, MPA yang merupakan Cabup Kuningan berpasangan dengan H. Acep
Purnama, SH (Utama).
Padahal tiga hari yang lalu, Ketua Panwaslu Kabupaten
Kuningan, Ujang Abdul Aziz, MH, pernah berjanji akan
bertindak tegas memanggil Bupati Kuningan untuk dimintai klarifikasinya. “Kami akan mengundang Bupati untuk dimintai klarifikasinya
terkait dugaan ajakannya untuk mendukung salah satu paslon saat apel Senin pagi
di halaman Setda Kuningan,” tegasnya (4/9).
Seperti diberitakan sebelumnya, Panwaslu sebenarnya tidak
tahu masalah tersebut karena tidak ada di lokasi dan tidak ada pihak yang
melaporkan. Namun upaya pemanggilan bupati tersebut dianggapnya penting karena
hal itu dilakukan melalui rapat dengan semua anggota Panwaslu.
“Saya rasa beliau (Bupati, red) akan menghormati segala
aturan dan suatu keputusan. Masa beliau tidak akan datang. Yang jelas kita
belum bisa mengatakan kapan waktunya, tunggu saja. Ini harus diluruskan jangan
sampai masalah ini kebablasan. Inilah bentuk ketegasan Panwaslu Kuningan,” kata
Ujang.
Sementara itu, terkait masalah dugaan Camat Ciawigebang
Cece Mulyana yang berada di perkumpulan kampanye Utama serta masalah Apdesi
yang juga mengkampanyekan Utama saat pembagian dana Rutilahu beberapa waktu
lalu, Ujang mengungkapkan jika masalah tersebut semuanya sedang dalam proses.
“Masalah Camat memang sudah ada laporan dari masyarakat ke
Panwascam Ciawigebang dan kami pun memerintahkan untuk memprosesnya. Kalau memang
itu nanti terbukti, berdasarkan UU 32/2004 Pasal 61 PP no 6 2005, yang
menyebutkan dalam kampanye dilarang melibatkan hakim dalam semua peradilan,
pejabat BUMN/BUMD dan Kades, maka ketentuan pidananya diancam pidana 1 bulan
penjara atau paling lama 6 bulan penjara dan atau denda 100 ribu atau paling
banyak 1 juta. Namun itu ranah kepolisian,” paparnya.
Kendati demikian, Ujang memastikan jika Panwaslu akan pro
aktif menindaklanjuti berbagai persoalan kalau memang nanti hal itu terbukti.
“Saat ini sedang menangani masalah Apdesi, Camat Ciawigebang dan Bupati.
“Kalau
Rafian Joni (Dirut PDAU, red) itu sudah selesai, karena tidak cukup bukti dan
sudah diselesaikan oleh divisi hukum. Masalah Gerindra dan PKS itu hanya
pelanggaran biasa, masalah administratif saja. Kita sampaikan lagi ke KPU dan
oleh KPU disampaikan lagi kepada yang bersangkutan,” pungkasnya. (deha)