Jumat, 06 September 2013

Panwaslu Belum Panggil Bupati

KUNINGAN.- Kendati Bupati Kuningan H. Aang Hamid Suganda sering mengajak PNS untuk mendukung pasangan Utama ketika apel pagi di setda maupun di beberapa tempat, namun hingga berita ini diturunkan (6/9), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kuningan belum memanggil suami Hj. Utje Ch Suganda, MPA yang merupakan Cabup Kuningan berpasangan dengan H. Acep Purnama, SH (Utama).

Padahal tiga hari yang lalu, Ketua Panwaslu Kabupaten Kuningan, Ujang Abdul Aziz, MH, pernah berjanji akan bertindak tegas memanggil Bupati Kuningan untuk dimintai klarifikasinya. “Kami akan mengundang Bupati untuk dimintai klarifikasinya terkait dugaan ajakannya untuk mendukung salah satu paslon saat apel Senin pagi di halaman Setda Kuningan,” tegasnya (4/9).

Seperti diberitakan sebelumnya, Panwaslu sebenarnya tidak tahu masalah tersebut karena tidak ada di lokasi dan tidak ada pihak yang melaporkan. Namun upaya pemanggilan bupati tersebut dianggapnya penting karena hal itu dilakukan melalui rapat dengan semua anggota Panwaslu.

“Saya rasa beliau (Bupati, red) akan menghormati segala aturan dan suatu keputusan. Masa beliau tidak akan datang. Yang jelas kita belum bisa mengatakan kapan waktunya, tunggu saja. Ini harus diluruskan jangan sampai masalah ini kebablasan. Inilah bentuk ketegasan Panwaslu Kuningan,” kata Ujang.

Sementara itu, terkait masalah dugaan Camat Ciawigebang Cece Mulyana yang berada di perkumpulan kampanye Utama serta masalah Apdesi yang juga mengkampanyekan Utama saat pembagian dana Rutilahu beberapa waktu lalu, Ujang mengungkapkan jika masalah tersebut semuanya sedang dalam proses.

“Masalah Camat memang sudah ada laporan dari masyarakat ke Panwascam Ciawigebang dan kami pun memerintahkan untuk memprosesnya. Kalau memang itu nanti terbukti, berdasarkan UU 32/2004 Pasal 61 PP no 6 2005, yang menyebutkan dalam kampanye dilarang melibatkan hakim dalam semua peradilan, pejabat BUMN/BUMD dan Kades, maka ketentuan pidananya diancam pidana 1 bulan penjara atau paling lama 6 bulan penjara dan atau denda 100 ribu atau paling banyak 1 juta. Namun itu ranah kepolisian,” paparnya.

Kendati demikian, Ujang memastikan jika Panwaslu akan pro aktif menindaklanjuti berbagai persoalan kalau memang nanti hal itu terbukti. “Saat ini sedang menangani masalah Apdesi, Camat Ciawigebang dan Bupati.

“Kalau Rafian Joni (Dirut PDAU, red) itu sudah selesai, karena tidak cukup bukti dan sudah diselesaikan oleh divisi hukum. Masalah Gerindra dan PKS itu hanya pelanggaran biasa, masalah administratif saja. Kita sampaikan lagi ke KPU dan oleh KPU disampaikan lagi kepada yang bersangkutan,” pungkasnya. (deha)