Sabtu, 14 September 2013

Demokratisasi Atau Kesejahteraan Rakyat ?



TANGGAL 15 September 2013 masyarakat Kabupaten Kuningan akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, setelah sebelumnya memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tanggal 24 Pebruari 2013. Pemilu kepala daerah hingga presiden sejak tahun 2009 dipilih langsung oleh rakyat.

Hal itu merupakan implementasi dalam mengaktualisasikan kemerdekaan menyatakan pendapat dan menjunjung Hak Asasi Manusia. Tahapan pelaksanaan pemilu diatur UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah yang kemudian diganti dengan UU  No. 12 Tahun 2008, UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik serta UU No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu Legislatif.


Siapapun yang mencalonkan atau dicalonkan sebagai kepala daerah (bupati/wakil bupati, walikota/wakil wali kota) hingga presiden dan wakil presiden RI, harus mempunyai “kendaraan” melalui Partai Politik (Parpol) sebagai pengusung maupun mendukung. Sedangkan yang tidak diusung parpol menggunakan jalur independen atau perseorangan. Bagi yang lolos verifikasi dari pihak penyelenggara pemilu (KPU, red) maka statusnya berubah dari bakal calon menjadi calon.

Perang strategi diluncurkan untuk menarik simpati masyarakat dengan harapan memperoleh suara terbanyak dalam pemilu dan pemilukada yang secara de jure maupun de facto berhak duduk di kursi singgasana. Tentunya, para kandidat harus siap mental dan finansial. Biaya pemilu dan pemilukada bukan hanya tanggungjawab sang kandidat namun APBN dan APBD provinsi dan APBD kota/kabupaten pun turut tersedot milaran hingga trilunan rupiah.

Persaingan antar kandidat include para pendukungnya berdampak kepada “panasnya” hubungan sosial kemasyarakatan dan rentan terjadinya konflik horizontal. Disadari atau tidak, rakyat merasa bangga dijadikan komoditi politik antar kepentingan dalam prosesi perhelatan demokrasi yang katanya LUBER (Langsung Umum, Bebas dan Rahasia).

Nasib kandidat sebagai pemenang pemilu maupun pemilukada tidak sama dengan pemilihnya di TPS. Seorang kuli bangunan tetap saja menjadi kuli bangunan. Buruh tani tidak berubah statusnya sebagai pemilik lahan pertanian. Begitu juga pengangguran sulit mencari pekerjaan. Kalau begitu, dimana letak kesalahannya ?. Apa yang dicari para pemilih, prinsipkah ?, ego sentriskah ? ataukah demi selembar rupiah (pemilih pragmatis bukan pemilih rasional).

Maaf, penulis bukan anti demokrasi atau tidak setuju dengan reformasi. Namun jika menyimak sila ke-empat dalam Pancasila yang berbunyi : “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” artinya calon presiden dan wakil presiden, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh para wakil rakyat di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dengan demikian, sistem pemilu dan pemilukada di Indonesia saat ini bertentangan dengan sila ke-empat Pancasila yang merupakan satu-satunya ideologi Bangsa Indonesia sejak Indonesia merdeka. Meskipun dinamika politik pasca proklamasi 17 Agustus 1945 sempat terjadi perubahan, namun hingga kini sila-sila dalam Pancasila adalah pedoman berbangsa dan bernegara dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penulis masih ingat, tahun 2004 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan masih dipilih DPRD. Biaya yang diperlukan berkisar 6-7 persen dari alokasi anggaran Pemilukada tahun 2008 yang membutuhkan biaya Rp. 10,5 miliar. Artinya uang sebesar Rp. 9,8 miliar sesunguhnya bisa lebih bermanfaat untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat Kabupaten Kuningan.

Dana untuk pemilukada selalu di atas Rp 1 miliar bahkan ada beberapa provinsi yang biaya pilkada bisa mencapai Rp 1 triliun. Secara sederhana, dengan rata-rata biaya per Pilwalkot atau Pemilihan Bupati (Pilbup) Rp. 25 miliar dan per Pemilihan Gubernur (Pilgub) Rp. 500 miliar, maka dalam 5 tahun uang negara untuk pilkada di Indonesia minimal Rp. 30 triliun.

Hingga Desember 2012, Indonesia terdiri dari 410 kabupaten/kabupaten administrasi dan 98 kota/kota administrasi yang tersebar di 34 provinsi. Praktis, sebanyak 409 kabupaten, 93 kota, dan 34 propinsi harus melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sekali dalam 5 tahun. Secara sederhana, dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terjadi 536 pilkada, atau minimal rata-rata 44 pilkada per tahun, atau sekiar 1 pilkada per minggu.

Sedangkan data yang dirilis Sekretaris Jenderal Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) Yuna Farhan menyebutkan, biaya pilkada untuk kabupaten/kota Rp 25 miliar, untuk pilkada provinsi Rp 100 miliar. Dengan demikian, untuk keseluruhan pilkada di Indonesia diperlukan Rp 17 triliun. (http://regional.kompas.com/read/2012/09/03/10011128/Pilkada)

Sedangkan versi pemerintah, total biaya pemilukada secara langsung untuk seluruh Indonesia baik di kabupaten maupun provinsi diperkirakan mencapai sekitar Rp 20 triliun, belum termasuk Pemilu Legislatif dan Presiden. (http://beritamoneter.com/total-biaya-pilkada-sekitar-rp20-triliun/)

Apapun yang terjadi, sistem pemilihan presiden dan kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat harus tetap dilaksanakan karena sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan lainnya. Menegakkan demokratisasi dan Hak Asasi Manusia dibutuhkan biaya yang sangat besar. Padahal disisi lain, ekonomi masyarakat semakin terpuruk. Angka pengangguran dan kemiskinan terus meningkat.

Andai saja uang rakyat yang dititipkan di APBN dan APBD provinsi maupun APBD kabupaten/kota tidak dialokasikan untuk membiayai pemilu dan pemilukada, maka BBM tidak perlu naik. Ekonomi rakyat tidak terjepit karena harga sembako melejit. Tidak perlu berebut beras miskin (raskin) dan BLSM. Biaya pendidikan bisa gratis hingga SLTA. Begitu pula berobat gratis ke puskesmas dan rumah sakit milik pemerintah.

Sekarang semuanya dikembalikan kepada rakyat Indonesia, masih ingin tetap menjadi “barang dagangan” para elit politik dan kepentingan seseorang ?. Ataukah adanya peningkatan ekonomi dan kesejahteraan ?. Jawabnya : hanya anda yang tahu.

*) Penulis Wartawan Seputar Jabar di Kuningan/Sekretaris Pemuda Pancasila PAC Kec. Kuningan.