Kamis, 05 September 2013

Aang Siap Hadapi Gugatan Jatnika

KUNINGAN.- Menyikapi gugatan hukum melalui PTUN yang dilakukan mantan Kepala Inspektorat Kab. Kuningan H. Jatnika, mendapat tanggapan serius dari calon tergugat, Bupati Kuningan H. Aang Hamid Suganda. Hal itu diungkapkan kepada sejumlah wartawan di RM Raja Sea Food, Bandorasa, Kecamatan Cilimus, rabu malam (4/9).
 
"Biarkan saja, kita jalani dan lawan saja. Kita akan mengikuti saja, dia (Jatnika, red) punya hak nanya, kita jawab," tegas Aang bernada santai tapi serius. Dulu terkait perpanjangan masa jabatan Jatnika, muncul pemikiran jika perpanjangan jabatan itu sampai 60 tahun, tapi aturan berbicara jika hal itu tidak diperbolehkan. Karena perpanjangan hanya bisa dilakukan satu tahun satu tahun.

"Dia (Jatnika, red) mampu melaksanakannya. Seperti sekda kalau bagus kerja dan kinerjanya bisa diperpanjang. Selama saya memimpin kuningan, belum pernah memperpanjang masa jabatan sampai 5 tahun. Perpanjangan jabatan yang diberikan kepada Pak Jatnika itu teristimewa, tidak ada pejabat lain selain sekda, kecuali hanya dia. Harusnya bersyukur dia tuh. Itulah manusia, tidak ada puas-puasnya," jelas Aang.

Dikatakan Aang, perpanjangan jabatan melalui SKnya tersebut khusus diberikan kepada Jatnika karena Pemkab Kuningan sangat memerlukan auditor yang saat ini masih kurang. Namun demikian, perpanjangan ini bukan berarti harus terus-terusan diperpanjang. SK Jatnika sampai 2014, tapi menurut Aang, Jatnika malah ingin langsung sampai 60 tahun.

“Saya akan lihat kinerja dia (jatnika, red), kalau tidak macam-macam begini, kita akan perpanjang. Tapi kalau dia membangkang, ya tidak mungkin diperpanjang walau setahun. Yang jelas upaya PTUN dia sah-sah saja dan mau kita ladeni. Sekali-kali kita belajar hukum," katanya menantang Jatnika. (deha)