KUNINGAN.- Menyikapi gugatan hukum melalui PTUN yang dilakukan mantan
Kepala Inspektorat Kab. Kuningan H. Jatnika, mendapat tanggapan serius dari calon
tergugat, Bupati Kuningan H. Aang Hamid Suganda. Hal itu diungkapkan kepada sejumlah
wartawan di RM Raja Sea Food, Bandorasa, Kecamatan Cilimus, rabu malam (4/9).
"Biarkan saja, kita jalani dan lawan saja. Kita akan
mengikuti saja, dia (Jatnika, red) punya hak nanya, kita jawab," tegas
Aang bernada santai tapi serius. Dulu terkait perpanjangan masa jabatan
Jatnika, muncul pemikiran jika perpanjangan jabatan itu sampai 60 tahun, tapi
aturan berbicara jika hal itu tidak diperbolehkan. Karena perpanjangan hanya bisa
dilakukan satu tahun satu tahun.
"Dia (Jatnika, red) mampu melaksanakannya. Seperti sekda
kalau bagus kerja dan kinerjanya bisa diperpanjang. Selama saya memimpin
kuningan, belum pernah memperpanjang masa jabatan sampai 5 tahun. Perpanjangan
jabatan yang diberikan kepada Pak Jatnika itu teristimewa, tidak ada pejabat
lain selain sekda, kecuali hanya dia. Harusnya bersyukur dia tuh. Itulah
manusia, tidak ada puas-puasnya," jelas Aang.
Dikatakan Aang, perpanjangan jabatan melalui SKnya tersebut
khusus diberikan kepada Jatnika karena Pemkab Kuningan sangat memerlukan
auditor yang saat ini masih kurang. Namun demikian, perpanjangan ini bukan
berarti harus terus-terusan diperpanjang. SK Jatnika sampai 2014, tapi menurut
Aang, Jatnika malah ingin langsung sampai 60 tahun.
“Saya akan lihat kinerja
dia (jatnika, red), kalau tidak macam-macam begini, kita akan perpanjang. Tapi
kalau dia membangkang, ya tidak mungkin diperpanjang walau setahun. Yang jelas
upaya PTUN dia sah-sah saja dan mau kita ladeni. Sekali-kali kita belajar
hukum," katanya menantang Jatnika. (deha)